Apa Benar, Koperasi? atau KaKop (Kapitalis berbaju Koperasi)?

-Yanuar Rizky-
elrizkyNet, 25 Maret 2016:
Ketika Yusuf Mansyur heboh mengelola investasi (online) via twiter dengan tag libe “beli balik Indonesia”, kita heboh apakah itu bukan seperti Investasi bodong.

Bodong, dalam arti untuk mengelola dana publik di negara manapun ada regulasinya (regulated industry), yaitu rezim perizinan.

Yusuf Mansyur, ketika itu ketemu Komisioner OJK dan berjanji akan mengurus izin.

Saat itu, saya yakin Yusuf Mansyur akan masuk ke Koperasi, bukan perusahaan jasa keuangan. Karena, Koperasi jauh lebih murah dan mudah dibentuk dibanding masuk ke kategori perusahaan investasi.

Sekarang, dengan pola yang sama dengan itu, ada taxi online. Persoalan sama, rezim perijinan.

Dan, sekali lagi celah yang dipakai adalah membentuk Koperasi.

Pertanyaan sederhana, apakah ini koperasi dalam arti seperti Bung Hata? Waktu yang membuktikan!

Tapi, sepemahaman saya dalam Koperasi tidak ada pengendali, karena tidak ada pemilik koperasi. Yang ada, anggota Koperasi. Dalam kedudukan hukum rapat anggota, semua dalam kedudukan yang sama (one man one vote)

Sedangkan, korporasi mengenal Investor pengendali. Yaitu, pemegang saham mayoritas yang bisa mengendalikan perusahaan dalam kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham, juga keuntungannya.

Kalau Koperasi yang dibentuk kemudian setelah ada kapitalis, modelan venture capital Uber, Grab dan Gojek, lalu membentuk koperasi. Ini ide anggota, atau ide pengendali mengakali aturan dan mengendalikan koperasi?

Koperasi ini ide besar Bung Hatta, yang jadi pilihan kalau “kepepet”, bukan ide dasar seperti yang Bung Hatta inginkan untuk melawan Kapitalisme.

Bicara dunia Taxi, dulu sudah ada para supir taxi diantara mereka membentuk Koperasi, namanya Kosti (Koperasi Taxi). TAPI, bubar karena dominasi pangsa pasar dikuasai para pemodal besar.

Pertanyaan kunci. Kalau para mitra aplikasi (ASP: Aplication Service Provider) membentuk modelan Kosti serta masuk di celah hukum bisnis rental mobil, lalu mereka bermitra dengan Uber dan Grab, apakah mereka akan dibagi laba Uber dan Grab? Ah tidak, Uber dan Grab akan potong fee setiap taxi atau rentalan yang dipesan konsumen via aplikasi mereka.

Apa bedanya “fee based” dengan setoran? Sama aja toh. Setiap Fee yang dipotong akan jadi sumber pendapatan ASP yang notabene ada investor pengendalinya.

Berbeda kalau sekarang Uber, Grab atau Gojek menganut open source. Aplikasi dimiliki bersama oleh anggota koperasi. Ini bukan cerita, ASP ini berubah dari badan hukum korporasi (kapitalis) menjadi koperasi kan? Ini, hanya memfasilitasi mitranya yang terkena rezim izin prinsip transportasi menjadi koperasi, mereka ya tetap kapitalis.

Koperasi, sharing economy indah disuarakan. Tapi, hidup bukan sekedar kata-kata. The devil is in detail… kalau detailnya dari hulu ke hilir, cuman urusan dagang, dan memperkaya pemodal pengendali, ya bilang bisnis dan dagang aja lah… bersaing dengan sehat, ngak usah munafik pakai pencitraan macam-macam.

Salam #enjoyAja
YANUAR RIZKY
WNI Biasa aja

Sebelumnya elrizky.net

Teknokrasi, Politisi, dan Penumpang Gelap

Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.