Dari Kebijakan Repatriasi Dana Hasil Ekspor ke Tax Amnesty: “Indonesia Menggugat Reborn..”

-Yanuar Rizky-
elrizkyNet, 8 September 2016:
Orat-oret ini ingin saya mulai dari konten berita lawas ini:
http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20150930093017-78-81750/menko-darmin-aturan-dhe-sempat-ditentang-keras/
Yang bicara bukan orang sembarangan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, yang juga mantan Gubernur BI

Agar kita tidak lupa, hulu masalah dana-dana domestik di luar negeri bukanlah “Tax amnesty” tapi “repatriasi dana hasil ekspor (DHE)”

Jadi, ketika DN di BI benar sudah ada peraturan Bank Indonesia soal kewajiban DHE harus kembali, tapi seperti juga dikatakan DN di berita lawas ini kita “tersandera” UU yang menyuratkan Indonesia menganut Rezim Devisa Bebas, jadi tidak boleh menahan uang hasil devisa untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu.

Misal, Thailand menganut DHE itu 6 bulan harus ditahan di devisa domestik, dan Cina malahan lock up…

Jadi istilah repatriasi, bukan hal baru… pernah dicoba dengan kebijakan tambal sulam wajib lapor DHE yang ditambal sulam lagi dengan Kebijakan Ekonomi ke 2 dari pemerintahan Jokowi-JK. DIMANA, diberikan insentif pajak bunga deposito sampai NOL Persen jika dananya disimpan 6 bulan atau lebih di Perbankan Nasional.

Tampaknya, tambal sulam melalui otoritas moneter Peraturan Bank Indonesia (PBI) dibaurkan dengan tambal sulam melalui otoritas Fiskal insentif Pajak dalam Paket Kebijakan Ekonomi II masih tak berhasil dalam memanggil pulang (repatriasi) dana hasil ekspor. Barangkali, itulah muncul ide overhaul di hilirnya melalui UU Tax Amnesty…

Mimpinya pun jadi membesar, jika kebijakan repatriasi dana hasil ekspor hanya berdurasi dari sejak kebijakan ke depan, Tax Amnesty lebih ambisius lagi karena sampai ke masa lalu. Kasarnya, memburu harta karun dana hasil ekspor yang selama ini disimpan diluar negeri.

Ini bulan terakhir dari window pertama Tax Amnesty (September 2016) tampaknya antara target dan realita masih jauh. TAPI, tulisan ini hanyalah mengingatkan bahwa masalah kita di hulunya adalah devisa bebas sebagai buah dari LOI IMF saat reformasi.

Ibaratnya, barangnya dikeruk dan di ekapor tapi uang hasil ekspornya tak pernah kembali. Kita tak beranjak dari masalah mendasar yang dikatakan Bung Karno dalam persidangan Hindia Belanda tahun 1930 dalam pledoi Indonesia Menggugat kurang lebihnya “kami disuruh kerja paksa menanam rempah-rempah, yang hasilnya tidak kami nikmati, karena untuk membiayai krisis industri di negara barat”

Ini bukan soal rezim siapa, ini masalah kita bersama. Sesuatu yang juga telah dipahami pemerintah, itu sebab saya mulai dari pendapat orang yang kaya pengalaman, Pak DN.

Kalau grup komedi Warkop DKI saja legendaris, sampai ada Reborn.. Mungkin, ini saatnya kita memulai kembali semangat “Indonesia Menggugat Reborn..” DAN ITU, seperti dikatakan oleh Bung Karno “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, sedangkan perjuanganMu lebih sulit karena juga melawan bangsa sendiri”…

-yanuar Rizky, WNI biasa aja

Sebelumnya elrizky.net

Teknokrasi, Politisi, dan Penumpang Gelap

Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.