Membaca “Fist Travel” Dari Kacamata Produk Investasi (Bodong)

-Yanuar Rizky-
elrizkyNet, 28 Agustus 2017:
First Travel ini boroknya terbuka ketika OJK (Satgas Investasi Bodong) mengumumkan bahwa FT termasuk dalam daftar Investasi Bodong (tanggal persisnya search aja di Google)…

Itu titik awal kita melihat masalahnya, dengan 3 pertanyaan kunci (1) FT itu perusahaan biro travel umroh dan haji?; (2) FT itu perusahaan manajer investasi? (3) FT itu biro travel umroh haji dan juga manajer investasi?

Nah, ini intinya kalau travel, maka hubungan produk dan jasa dengan nasabah adalah “at cost”, yaitu Harga Pokok (biaya jasa dan produk umroh haji) ditambah Marjin Keuntungan Travel.

Lalu, apa hubungannya dengan manajer Investasi? Kalau manajer Investasi itu, bisa mengelola dana publik. Dan, dana kelolaan itu kemudian dialokasikan oleh manajer investasi dengan rasio dibagi untuk marjin keuntungan manajer investasi dan kembali ke nasabahnya.

Jadi, kalau ada manajer investasi menjual paket produk investasi umroh dan haji dengan nilai tertentu yang lebih rendah dati “at cost” karena ada pembiayaan dari hasil kelolaan investasi ya secara teori bisa saja…

Mungkin terinspirasi oleh booming era “cross selling” produk pasar modal, produk pasar riil dan asuransi di Amerika Serikat tahun 2000 an… salah satu misalnya, di tahun 2000 e-Trade (perusahaan manajer investasi on-line) menjual paket investasi seharga uang muka mobil VW-Beetle yang angsurannya dibayar dari hasil investasi dana nasabah. Tapi, nasabah juga harus membayar asuransi nya.

Eits, tapi nantu dulu…. era tahun 2000 tren “cross selling” dipicu era online di Amerika Serikat itu juga didahului cerita “bodong”. Ada banyak aduan ke Kejaksaan Khusus transaksi keuangan New York dari nasabah yang merasa “ditipu”.

Dokumen kajian hukum ini saya masih menyimpannya tapi di lemari buku yang mesti dicari lagi. Kalau tidak salah judulnya “from wall street to web street” nama jaksanya Elliot spitzer (siapa tahu ada di goigling dokumennya).

Kajian hukum Kejaksaan New York menjadi dasar penerbitan Regulasi oleh US-SEC. Bahwa paket investasi cross selling harus dilakukan manajer investasi berijin dengan perusahaan di sektor produk dan jasa serta asuransi berijin.

Produk itu harus ditawarkan setelah perusahaan investasi, sektoral dan asuransi mempunyai kesepakatan SLA (Service Level Agreement) antara mereka terkait hak nasabah, resiko transaksi nasabah serta resolusi konflik (pengaduan layanan). SLA itu harus terbuka dan diketahui nasabah.

Jadi, kalau bercermin ke sana…. Fisrt Travel ini memang penipu. Yang dijual ngak jelas…. dan membius literasi (pengetahuan) keuangan yang rendah di masyarakat kita yang cerukannya besar, yaitu umroh dan haji. Mereka jual murah, dibawah cost tapi tidak punya izin perusahaan investasi. Makanya, diumumkan dalam list bodong oleh OJK.

Ini, pekerjaaan rumah OJK dari sejak berdirinya. Bagaimana, (1) penyuluhan produk investasi dapat meyebar secara mudah dipahami sampai ke desa-desa; (2) Alerting system perlundungan masyarakat dari investasi bodong di seluruh wilayah NKRI, agar bisa dihentikan sebelum terlalu membesar seperti FT; (3) Deregulasi reksadana, jika memang Indonesia akan menganut produk investasi berbasis belanja produk barang dan jasa.

Bagi kita masyarakat, pahami satu hal kalau ada produk murah maka itu bodong. Karena, sampai hari ini Indonesia aturan cross selling sektor investasi dan belanja dalam 1 produk belum ada.

Dalam rezim perijinan itu bodong dan potensinya ditipu karena tidak diawasi aliran dana kelolaanya ke publik. Contohnya, ya seperti pemilik Fisrt Travel dia pakai konsumsi mewah pribadinya. Nalar saja, gimana ada hasil kelolaan investasi untuk nutup Cost murah umroh jamaahnya, secara uangnya dikorup sama pengelolanya.

Buat penyelenggara umroh haji, kalau jadi travel jadilah travel dengan biaya wajar (at cost) ngak usahlah menghayal lewat skema investasi. Masa untuk ibadah pakai cara-cara yang aturannya aja tidak ada, itu kan jelas Riba. Ketegasan pemerintah (Departemen Agama) menyapu travel-travel “ilusi” ini juga penting.

-yanuar Rizky
WNI biasa aja

Sebelumnya elrizky.net

Teknokrasi, Politisi, dan Penumpang Gelap

Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.