Singapura Lakukan Blunder SaatTerjebak Off Side Tax Amnesty Indonesia

-Yanuar Rizky-
elrizkyNet, 16 September 2016:
Sebuah berita di harian Singapura Straits Times memuat berita sebuah Bank di Singapura melaporkan ke penegak hukum laporan transaksi mencurigakan nasabah asal Indonesia, yang dipicu oleh ikutnya nasabah tersebut dalam program Tax Amnesty (TA) di negara asalnya Indonesia (baca di: http://www.straitstimes.com/business/banking/private-banks-in-singapore-reporting-indonesians-embracing-tax-amnesty-to-police)

Dasarnya adalah ratifikasi aturan anti pencucian uang (Anti Money Laundring) yang berlaku global dari FATF. Dimana, di berita itu dikatakan transaksi penghindaran perpajakan merupakan transaksi mencurigakan yang diratifikasi dalam aturan perpajakan Singapura tahun 2013.

Jadi, artinya ini sama seperti di Indonesia dengan berdirinya PPATK yang juga meratifikasi anti money laundring FATF mewajibkan Bank dan Lembaga Keuangan untuk melaporkan transaksi mencurigakan nasabahnya.

TAPI, untuk kasus Singapura kali ini menurut saya lucu dan wagu (bahasa Jawa). Kenapa begitu? Sederhana saja, yang dijadikan pemicu adalah nasabah tersebut ikut TA di Indonesia, dimana dalam UU TA yang diberlakukan di Indonesia persoalan pidana perpajakan (kasus-kasus penghindaran pajak di masa lalu) diputihkan sepanjang merepatriasi dan atau mendeklarasikan aset serta membayar tebusannya.

Jadi, setidakmya ada 2 titik analisis yang membuat tingkah overacting Pemerintah Singapura menjadi lucu (dengan asumsi: dalam berita disebutkan nasabah asal Indonesia, jadi nasabah itu Wajib Pajak (WP) di Indonesia sekaligus Warga Negara Indonesia):

[1] Aksi dilakukan nasabah Bank di Singapura yang melakukan perintah untuk melakukan transfer ke Bank di Indonesia dengan tujuan transaksi deklarasi dan atau repatriasi PLUS uang tebusannya sesuai UU TA di Indonesia bukanlah pidana perpajakan, justru ini pengampunan perpajakan.

Adalah benar logikanya, jika nasabah itu mengakui TA berarti dia melakukan penghindaran perpajakan yang secara compliance itu termasuk transaksi mencurigakan sebagaimana ratifikasi FATF dalam aturan Singapura, bahkan juga di Indonesia.

TAPI, logika itu sudah digugurkan dalam pasal di UU TA di Indonesia bahwa asal usul aset tidak akan diperkaran dan diperiksa sebagai pidana perpajakan di Indonesia. Dengan kata lain, ratifikasi FATF dalam hal transaksi mebcurigakan dari peenghindaran pajak di Indonesia ditutup bukukan oleh alerting PPATK selama masa TA berlangsung.

Apa konsukuensinya? Disinilah, lucunya Singapura… kalau nasabahnya mengakui melakukan penghindaran pajak di masa lalu dengan ikut TA di negara asalnya Indonesia, maka artinya indikasi penghindaran perpajakannya kan di Indonesia, betul apa betul?

Kalau di Indonesia sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka penegak hukum anti pencucian uang di Singapura harus mengkonfirmasi transaksi perpajakannya ke TKP nya, yaitu Indonesia. DENGAN KATA LAIN, Singapura harus mengirim notice ke PPATK. Notice itu apa artinya bagi Indonesia? Karena, UU TA memang mengampuni hal itu… Wagu tenan (bahasa Jawa) logika negara sok bersih kayak Singapura ini :)

[2] Poin [1] adalah dari sisi peristiwa transaksi saat arus uang keluar dari Singapura, sekarang kita ikuti logika dari sisi saat arus uangnya kemarin-kemarin masuk Bank Singapura, untuk menguji adakah sesat logika (Fallacy Logic) aksi otoritas Singapura dalam upaya anti money Launding nya.

Begini, kalau pas uang keluar begitu pedulinya terhadap asal usul uang, kenapa ketika nasabah dulu datang bawa uang tidak kirim notice ke Indonesia (PPATK) tentang kemungkinan ini terkait perpajakan?

Ok lah, sekarang Alsani (Alasan Sana Sini) baru tau ketika nasabahnya ikut TA di Indonesia, tapi itukan udah barang basi karena di TKP nya diampuni.

Ok deh, logikanya Singapura mau tau jangan-jangan transaksi perpajakan yang dihindari juga terkait transaksi yang jadi objek pajak di Singapura. Untuk yang satu ini, upaya penyelidikan dan atau penyidikan oleh penegak hukum Singapura kan perlu tau transaksi perpajakan di Indonesia nya, betul apa betul? Gimana, mau dapat konfirmasi, karena lagi-lagi UU TA menutup mata soal ini :)

Satu yang pasti, culasnya Singapura dibuka kedoknya oleh mereka sendiri. KALAU selama ini jualan surganya simpan uang, ternyata berita ini menunjukan nasabah Indonesia untuk berpikir ulang! Salah besar, ternyata Singapura hanya baik ketika uang masuk pada saat nasabah akan melakukan transaksi atas uangnya ternyata cerewetnya bukan main!

Bukankah, menggunakan uang yang disimpan adalah mandat penuh nasabah! Kalau nasabah jelas melakukan transaksi besar sebagai WP dan WNI yang legal dalam UU TA apa yang salah dari nasabah itu, sehingga di gertak sambal dilaporkan ke penegak hukum Singapura? Ayo nasabah Indonesia ini alert perbankan Singapura tidak sesurga yang dibayangkan hehehe…

Inilah udah off side (hidup dari dana-dana nasabah Indonesia), gelandang bertahannya pun melakukan blunder dengan aksi anti money laundring yang juga off side karena itu dikecualikan dalam UU TA Indonesia.

Sekarang, kalau udah blunder ini Singapura, bisa tidak pemerintah Indonesia mengoptimalkannya untuk cetak gol sebanyak-banyaknya?

Resiko Indonesia akan diteriakin melindungi pidana perpajakan dan mengecualikan ratifikasi FATF, ya ini harusnya calculated risk kalau rating investment kita di bully ama negara-negara “maju”. TAPI, kita juga bisa bully balik Singapura kenapa pas uang masuk tidak peduli anti money laundring? Kalau pas keluar aja, itu sih namanya culas kan …. #enjoyAja

-yanuar Rizky, WNI biasa aja

Sebelumnya elrizky.net

Teknokrasi, Politisi, dan Penumpang Gelap

Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.