Belajar dari Jiwasraya: Ketika Standar Akuntansi Berfatwa

-Yanuar Rizky-
elrizkyNet, 23 Desember 2019:
Status saya di facebook https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10218660288312586&id=1059427254 . Banyak dikomen kawan-kawan majelis fesbuker, dan menjadibdiskusi yang sehat wal’afiat tanpa sakit hati, sebagai belajar bersama (sharing) tentang apa yang terjadi di Jiwasraya…

Ada yang menarik, dari komen kawan-kawan, saya yang tidak terlalu mengikuti dari awalnya, mendapat update bahwa masalah Jiwasraya yang tadinya laba di 2017 adalah karena persoalan buku (akuntansi)…

Dimana, dalam audit laporan keuangan 2017 penerapan cadangan penurunan nilai atas nilai wajar aktiva bersih (portpolio investasi) dinilai terlalu rendah oleh Akuntan Publik tahun buku 2017.

Dalam pemberitaan yang saya baca dari sharing kawan di komen (tirto), ini menyebankan koreksi dari Akuntan Publik (baru) yang audit Laporan Keuangan Jiwasraya 2018…

Koreksi ini menyebabkan Restatement, ato Laporan Keuangan 2017 dikoreksi angkanya, di berita hal ini disepakati oleh Dirut Jiwasraya yang baru (ada pergantian Direksi juga)..

Dampak dari restatement itu, di komen kawan lainnya atas capture Koran Kontan (di bawah ini), saya membaca awal masalah memang soal buku (akuntansi).

Dimana, impairmen, ato aktiva yang sudah dianggap insolven (tak bisa ditagih) adalah awal terbukanya masalah alokasi investasi (portopolio) di Jiwasraya…

Dicapture dari Harian Kontan

Status ini adalah belajar sama-sama agar kita mulai tau apa itu Akuntan dan Laporan Keuangan.

Akuntan bekerja independen, memeriksa kewajaran laporan keuangan yang menjadi tanggungjawab manajemen.

Dasar indepedensi, menggunakan standar akuntansi, di Indonesia disebut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).

Dari yang saya baca dari tautan berita di komen kawan-kawan, ini terkait PSAK 55 yaitu standar penilaian dan pengungkapan nilai wajar instrumen keuangan

Dalam psak 55 cadangan awal keraguan insolven (aktiva tak tertagih, dan atau penuruan harga aset) tidak terlalu tegas.

Jadi, dugaan saya manajemen lama dan KAP 2017 menggunakan azas moderat rendah dalam pencadangan, sehingga LK 2017 laba.

Laiu, KAP dan manajemen baru 2018 menerapkan azas konservatif dengan retatement, menkoreksi penerapan penilain cadangan keraguan aset.

Masalah ini, kemudia membuka borok dalam struktur aset investasi Jiwasraya. Ditandai dengan munculnya impairmen, yang artinya aset investasinya sudah insolven sehingga sesuai psak 55 wajib di impair, dibiayakan sebagai kerugian tahun berjalan.

Hal itu menyulut ke Ekuitas Negatif Jiwasraya, yang menyebabkan keuangan berfarah, likuiditas tak ada ruang gerak disaat pembayaran klaim harus dilakukan.

Dugaan saya itu awal terkuaknya praktik tidak sehat dalam alokasi portpolio investasi Jiwasraya.

Impair yang mencapai 6,21T tampaknya membuat penyakit gagal bayar polis, diakibatkan Jiwasraya juga off-side portpolionya jatuh harganya di pasar (bursa) dan atau tidak ada pasarnya (diluar bursa).

Dalam diskusi sehat wal’afiat tanpa sakit hati di status saya sebelumnya, saya menduga sebesar ini pasti diakibatkan one on one RePO.

Artinya, kalo jatuh karena beli saham gorengan yang harganya sekarang meluncur tak mungkin bleeding kebutuhan penyehatan sampai 40T lebih…

Pengalaman saya mengatakan nilai sebesar itu biasanya karena kolusi antara manajemen dengan “orang kaya” yang minta dana alokasi investasi dengan mengadaikan sahamnya dengan janji dibeli kembali (RePO).

Saya tidak tau detilnya, tapi kawan fesbuker ada yang bilang memang ada RePO. Satu yang saya yakini, pasti orang kaya tipsani (orang yang jadi kaya karena tipu sana sini). Ngak mungkin lah pengusaha UKM di papan pengembangan, apalagi RePO dari abang Ketoprak pinggir jalan.

Biarlah waktu yang membuktikannya, dan semoga ini jadi cara hukum yang tak pernah tuntas dalam setiap skandal keuangan tidak jadi tradisi. Semoga jalan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih menjadi tradisi baru di sektor keuangan *smile tring-tring* colek OJK dan Jaksa Agung.

TAPI, catatan lain, kasus ini juga menjadi RED ALERT untuk korporasi di Indonesia.

Kenapa RED ALERT, karena PSAK 55 mulai tahun buku 2020 akan diganti PSAK 71, meratifikasi standar yang berlaku di Internasional.

PSAK 71 jauh lebih tegas, ruang pilihan moderasi cadangan awal potensi insolven harus dihitung, tidak sunah seperti PSAK 55 yang hanya tegas ketika insolven.

Ini akan jadi ujian drama di 2021, semua akan bingung yang kemarin lah yang ono lah yang itu lah… padahal masalahnya adalah persoalan penerapan standar akuntansi disaat ekonomi (pasar) sendiri mungkin lagi dalam posisi koreksi yang dalam (tren hostile take over).

Jadi, hentikan banyak drama. Saatnya hard power dilakukan dalam senyap membenahi masalahnya, menindak para tikus.

Hanya saja, untuk membunuh tukus apa perlu dengan drama ala buzer membakar lumbung padinya?

Saya rasa, tikus ya dicokot aja, dihukum. Tapi, lumbung padi ngak usah dibakar lah Bro n Sis yang katanya para milenial. Karena, sok galak main drama bisa kata pepatah “anjing mengonggong sekeras-kerasnya tak sadar kegigit pantat sendiri”

Salam #enjoyAja
-yanuar Rizky, WNI biasa aja

Sebelumnya elrizky.net

Teknokrasi, Politisi, dan Penumpang Gelap

Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.