Bergunjing nama di “Panama Paper”, Harus Pakai Ilmu….

-Yanuar Rizky-
elrizkyNet, 6 April 2016:
Dalam proses Investigasi, keluaran utamanya adalah alat bukti hukum…

Panama paper, belum dapat dikatakan proses investigasi, tapi dokumen itu akan memberi kontribusi besar terhadap proses pencarian alat bukti hukum..

Kontribusinya adalah di sisi “database afiliasi”, sehingga jika penyidik (investigator dalam istilah hukum) menemukan indikasi dalam penyelidiksn terjadi di perusaahaan yang didirikan di “tax havens countries”, dalam hal ini di Panama (karena ada daerah atau negara offshore lainnya diluar Panama), akan terbantukan panama paper..

Karena, perlu diingat proses pidana itu meski korporasi itu harus kepada orang di korporat itu.

Jadi, apa nama afiliasi (orang) dibalik SPV (Special Purposed Vehicle) di Panama pasti melakukan tindak pidana, baik di korporat (pasar modal, insider trading dan atau manipulasi pasar) maupun pajak pribadi? Jawabannya, belum bisa karena “Panama Paper” baru membuka “database afiliasi SPV” belum diwarnai tindakannya.

So, Panama Paper membantu Penyidik yang punya kasus mentok di nama SPV di Panama sekarang dapat terbantu mencari siapa dibelakang SPV nya..

Menurut pendapat saya, kebanyakan SPV dibentuk oleh Aktor di negara maju benar dilakukan untuk penghindaran pajak, terutama PPh Pribadi. Misal, tidak mengakui pendapatan deviden di perusahaan SPV untuk pajak pribadi dan atau induk usahanya.

Hal ini dilalukakan, dengan keyakinan pemeriksa pajak di negaranya tidak bisa menemukan alat bukti bahwa SPV itu miliknya. Dengan data Panama? Bagi, yang belum lapor dalam SPT pribadi dan atau perusahaan, ya patut berhitung ditagih kurang bayar.

Kurang bayar, ya itupun belum pidana pajak. TAPI, kalau ada penggelapan, dan atau hal-hal lain yang dianggap pidana perpajakan, maka alat bukti ini baru bisa bunyi jika sebelumnya ada tindakan pidana perpajakan dalam proses pemeriksaan dan atau penyelidikan.

Dari 2900 nama WNI dalam database afiliasi pidana, bisa saja yang berpotenso indikasi kurang bayar dan atau pidana perpajakan… Tapi, publik dan media harus hati-hati mengatakan si A, Si B melakukan tindak pidana, sekali lagi Panama Paper tidak melalukukan penyidikan peristiwa, hanya sebatas membongkar database afiliasi SPV di Panama.

Bagi penyidik yang diberikan kewenangan oleh negara tentu temuan (novelty) database afiliasi Panama Paper ini akan memudahkan mereka merekonstruksi alat bukti hukum.

Artinya, kita yang hanya modal buka dan search nama tanpa tau transaksinya harus hati-hati menuduh bahwa setiap aa itu melakukan pidana tanpa informasi memadai soal transaksi dari SPV itu. Yang tau ada potensi indikasi ya pemeriksa dan atau penyidik yang melakukan pemeriksaan dan atau menerima laporan SPT pribadi-peibadi itu.

Bergunjing pun harus ada ilmunya, iangam sampai seperti pepatah “Anjing Mengongong Sekeras-kerasnya tak sadar pantat sendiri tergigit”…

Salam #enjoyAja
YANUAR RIZKY
WNI biasa saja, ultimate shareholder di beberapa perusahaan start up, semuanya berbadan hukum di NKRI :)

Sebelumnya elrizky.net

Teknokrasi, Politisi, dan Penumpang Gelap

Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.