-Yanuar Rizky-
elrizkyNet, 15 November 2017: Kok, akuisisi internal sesama BUMN ke dalam holding disebut swastanisasi dan atau jual BUMN ya?..
Holding kan menyederhanakan struktur antar afiliasi yang pemegang saham pengendalinya adalah tetap sama, akuisisi internal
Konglomerasi banyak melakukan ini, bagian dari meningkatkan corporate value untuk pendanaan dan Cost Reduction Program dalam struktur persaingan harga barang dan jasa di industri…
Tender Offer, juga jadi komen bos nya bursa soal akuisisi BUMN tambang Tbk oleh Inalum. Beliau bilang, harus ada pembelian saham publik oleh Inalum sebagai pengendali baru (tender offer)? Lalu, Inalum sendiri penngendalinya pemerintah.. mana ada pengendali baru, ini semua tetap saham pemerintah.
Tidak ada perubahan pengendali seperti syarat-syarat saham pengendali dalam PSAK (standar akuntansi). Negara tetap pengendali konsolidasi holding dan anak perusahaannya…
Jadi, secara hirarki PSAK yang jadi kitab di pasar modal yang kita jadikan referensi untuk menyimpulkan “tidak ada transaksi penjualan saham pengendali lama ke pengendali baru dalam skema holding BUMN tambang”.
Yang terjadi internal akuisisi dari saham yang semuanya dimiliki pengendali lama (negara) ditransfer internal (inbreng) ke salah satu anaknya atas anak-anak lain. Saya tidak ada membaca ada eksternal diluar negara terlibat transaksi silang ini!
Itu banyak dilakukan oleh Konglomerasi swasta. Salah satunya yang melambungkan nama HT adalah ketika dia mengkonsolidasikan saham perusahaan publik dalam pengendaliannya ke investment holding yang juga dia pengendalinya.
Ya, karena tidak ada perubahan pengendali. Kalau swasta dimaklumi, lalu kenapa kalau BUMN digoreng seolah divestasi (penjualan saham negara di BUMN ke pihak ketiga)?
BAHKAN, kalaupun pengendali berubah coba cek lagi deh surat keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-263/BL/2011 (cek di web OJK masih ini, yang merubah Peraturan X.F.1 tahun 2002 dari kewajiban tender offer menjadi tender offer SUKARELA.
Boleh setuju atau tidak setuju restrukturisasi BUMN untuk penguatan korporasinya dengan holdingnisasi. Tapi, janganlah juga mengesankan holdingnisasi sudah divestasi dan melepas BUMN. Karena, kepemilikan pengendalinya masih negara. Tidak ada pemilik baru.
Janganlah pula off side relaksasi perataran menjadi tender offer sukarela yang menguntungkan akrobat back door listing konglomerasi swasta dibiarkan, giliran BUMN akusisi internal tanpa pengendali baru pun sudah diminta.
Jadi, proporsional lah. Ini soal restrukturisasi internal, bukan penjualan saham pengendali (divestasi). Pengendali konsolidasi holding dan anak perusahaannya by law tetap negara.
Salam #enjoyAja,
-yanuar Rizky
WNI biasa aja, yang pengen punya BUMN di skala Raksasa dalam konsolidasi modal negara seperti Temasek (Singapore) Khasanah (Malaysia) … masak sih daya jelajah negara sebesar Indonesia ini kalah dan tak mampu melaksanankam konsolidasi modal negaranya?