Keterbukaan Asal Dana Politik

-Yanuar Rizky-
elrizkyNet, 3 Juni 2014:
Keterbukaan Dana Kampanye Parpol dan Capres. Peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa dana kampanye dilaporkan sehari sebelum kampanye dan sehari setelah kampanye. Lalu, batasan penyumbang individual Rp1Miliar dan Perusahaan Rp5Miliar.

Dua titik lemah ini menjadikan kita meraba-raba siapa dibalik pendanaan politik? Padahal, dalam politik terbuka (liberal) yang memerlukan biaya politik yang tidak murah untuk negara maritim yang luas seperti Indonesia, maka logikanya dana politik tidaklah sedikit.

Harusnya keterbukaan dana politik itu dari sepanjang parpol itu beraktivitas politik, alias setiap hari, bukan dimasa-masa kampanye saja. Hanya, tentu wajar kalau peningkatan aktivitas terjadi di hari-hari jelang pemilu. Tapi, ‘pemilik’ dana di parpol, pengendali haruslah dilihat secara panjang dalam aktivitas sehari-hari parpol.

Parpol haruslah seperti lembaga publik, seperti halnya perusahaan publik harus ada laporan keuangan yg transpaaran dan mudah diakses di setiap harinya. Dan, tentu diaudit secara rutin.

Batasan sumbangan juga tidak relevan, yang terjadi adalah ‘nominee’, nama-nama yg nyumbang gede akan disebar ke nama-nama yg hanya dipinjam saja KTP nya. Tanpa batasan sumbangan, bukan berarti resiko ‘bandar’ gede pengendali akan terbuka karena tetap saja ada keinginan sembunyi. Tapi, dengan pembatasan minimal, maka sejak lahir regulasi sudah membatasi ruang yang melahirkan ide ‘nominee’ sejak lahir.

Aturan dana, penyumbang validasi KTP daan identitas perusahaan harus dikaitkan dengan NPWP, sehingga dapat di treking juga apa benar punya kemampuan menyumbang. Pasti, mana mau lah nyumbang kan duit dari cuci-cuci, mana ada biayai politik dari aset. Tapi, kalau ingin pemilu hasilnya bersih, jelas siapa dukung siapa, maka hal seperti itu harus dimulai…

-yanuar Rizky, WNI biasa aja

Sebelumnya elrizky.net

Teknokrasi, Politisi, dan Penumpang Gelap

Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.