Teropong hukum “Panama Papers”

-Yanuar Rizky-
elrizkyNet, 8 April 2016:
Saya banyak belajar dari pengalaman bekerja dulu, sebagai pemeriksa transaksi bursa tertentu di Bursa Efek Jakarta. Apa itu tertentu? Artinya, transaksi yang memiliki motif tertentu…

Jadi, gampangnya adalah transaksi yang berpotensi terindikasi pidana di pasar modal (insider trading dan atau manipulasi pasar)

Atasan saya waktu itu, orang hukum, sementara background saya seorang Akuntan… Saya banyak belajar hukum dengan bekerja, serta tentu saja dikarenakan menyesuaikan untuk memahami jalan pikiran Bos saya..

Dia selalu bilang, “kau harus bedakan potensi indikasi, indikasi dan bukti secara hukum dalam mengambil kesimpulan atas hasil pemeriksaan”..

Yang paling seru, dan membekas sebagai sebuah ilmu bagi saya adalah memahami bahasa hukum pidana dalam Undang-undang…

Pidana itu harus memenuhi 3 unsur, ada pelakunya, pelakunya melakukan tindakan yang dilarang dalam delik pidana yang diatur Undang Undang, dan terbukti motifnya untuk keuntungan diri sendiri dan atau orang lain yang membuat kerugian orang lain..

Kerugian orang lain, jika bukan publik itu perdata, tapi jika publik itu pidana…

Jadi, ada (1) data identitas aktor dan afiliasinya, (2) ada delik tindakan pidanya, dan (2) ada bukti duitnya (istilah gampang buat keuntungan, UUD: Ujung Ujungnya Duit)

Data offshore leaks yang di re branding sebagai “Panama Papers” yang sekarang heboh. Dari ilmu dan pengalaman saya sebagai pemeriksa, barulah memberi informasi publik terkait database afiliasi dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang patut diduga bisa terjadi peristiwa pidana dan atau perdata.

Mengapa “tax havens countries” memiliki persepsi umum sebagai TKP yang patut diduga terjadi praktek ilegal?

Alasan utamanya adalah otoritas pemeriksa sebuah negara tidak bisa melakukan konfirmasi ke otoritas di negara offshore atas pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dari SPV (Special Purposed Vehicle) yang didirikan di daerah atau negara Offshore.

Itu kenapa, dalam tulisan saya sebelumnya, saya mengutip G20 Leaders Statement di London 2009, itu adalah kesepakatan G20 untuk bersama-sama menekan daerah dan negara Offshore untuk membuka data ultimate shareholder SPV di tempat itu, jika diminta oleh otoritas di negara G20.

Lalu, apakah offshore countries pasti pidana? Lalu, kenapa Amerika Serikat sendiri punya negara bagian yang menerapkan Offshore dan tax havens? Inilah kalau mau disebut dalam hidup selalu ada dua sisi mata uang, ada keuntungan ada juga resiko (high risk, high return).

Jadi, jawabannya belum tentu. Kita harus paham dulu apa Tax Havens… dan itu bagian dari buah liberalisasi sistem moneter, yang juga membuat antar negara bersaing tarif pajak (fiskal) dan suku bunga (moneter), serta kemudahan berusaha dalam izin dan kerahasian data.

JADI, sekali lagi Ini adalah karena persaingan antar negara untuk menarik dana ke devisa di perbankan negaranya, sehingga tarif pajaknya rendah cenderung gratis.

Seperti orang dagang, persaingan tarif kan wajar saja. Makanya, ojo lali simpan di memori “tax havens selalu diikuti bank havens”. Karena, yang dicari negara tax havens bukan pendapatan pajak, tapi menarik dana internasional memperkuat uang beredar disimpan di Banknya (Bank Havens).

Nah, bagi negara maju, yang mendorong statement G20, yaitu Amerika Serikat dan Jerman. Dua negara yang rigid dalam data transaksi di negaranya, karena mereka sumber APBN nya adalah pajak.

Jadi, bagi negara maju jelas bahwa kalau ada warganya ke SPV, mereka butuh untuk tagih pajak. Obama bilang ini legal tapi tidak etika dan kepentingan mereka mengkonfirmasi dana warganya di negara offshore. Jadi, muara dia bukan perkarakan “tax havens” tapi mencabut rezim “bank havens” yang tak bisa ditembus otoritas negara manapun.

Kembali ke awal tulisan ini soal ilmu hukum, maka persepsi umum tax havens countries sebagai TKP barulah sampai “Patut diduga”. JADI, list nama ini baru satu unsur. Unsur lainnya, masih membutuhkan, informasi tindakan apa yang dilakukan? Ini belum ada kan? Lalu, kalaupun ada tindakannya, unsur terakhir apakah ada keuntungannya (data bank)?

Disinilah, anda harus paham bahwa hilirnya terkait kerahasian data bank yang diberikan oleh “Bank Havens” di daerah “Tax Havens”.

Semalam di TVRI saya bilang, kalaupun ada terserak dalam leaks di internet, adalah nama seorang Lawyer di Indonesia ini namanya ada di offahore leaks (Panama Paper) dan HSBC Bank Swiss leaks..

Tapi, saya semalam bilang “secara hukum, saya juga tak mau asal tuduh, karena saya tidak punya informasi satu unsur lagi, yaitu apa tindakannya? Dan apa itu tindakan yang memenuhi delik pidana dan atau perdata? Bahkan, bisa saja legal karena unsur pidana perdata tidak ada..

Sekedar celoteh pagi sambil #enjoyAja .. ya ini sebatas ilmu dan pengalaman hidup yang Alhamdulillah pernah saya alami belajar dari bekerja..

Salam #enjoyAja,
YANUAR RIZKY
WNI biasa saja…

Sebelumnya elrizky.net

Teknokrasi, Politisi, dan Penumpang Gelap

Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.